RESUME
MANAJEMEN
KEUANGAN SYARIAH
Apakah manajemen
keuangan syariah itu?
Jika
kita lihat dari pengertian nya kata manajemen berasal dari bahasa perancis kuno
yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara luas manajemen
berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian
dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan
efisien.
Sedangkan
arti dari manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk
mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip
syariah.
Ruang lingkup manajemen
keuangan syariah meliputi :
1.
Aktivitas perolehan dana
Setiap
upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang
sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam,
istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2.
Aktivitas perolehan aktivas
Dalam
hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang
sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan
secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan
reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3.
Aktivitas penggunaan dana
Harta
yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli
barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan
seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan
seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)
Sejarah atau latar
belakang manajemen keuangan syariah
Ketika
kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau
merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang
keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus
dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan
negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain
seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al
mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang
sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk
selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut
dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi
penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena
beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Jadi
bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanaje keuangan.
Bagimana
Potret kondisi ekonomi islam saat ini?
Menurut
Dr. Mohammad Obaidullah mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan industri keuangan
terletak pada mekanisme fatwa dalam menjustifikasi transaksi-transaksi
keuangan. Obaidullah berargumentasi bahwa ruang lingkup interpretasi yang
sangat luas dan beragam, dimana hal tersebut menyedikan ruang pula pada
interpretasi yang kontadiktif, membuat fatwa dimungkinkan menjadi sekedar alat
dalam membenarkan praktek konvensional masuk ke sendi-sendi keuangan islam.
Fatwa saat ini cenderung hanya menggunakan sudut pandang hukum saja. Hal ini
membuat mekanisme fatwa menjadi overlook pada esensi-esensi transaksi keuangan.
Oleh
sebab itu beberapa kalangan menganjurkan agar mekanisme penyusunan fatwa
mengikutsertakan pandangan ekonomi yang mampu menyuguhkan pertimbangan esensi transaksi
berikut implikasinya. Dengan begitu fatwa menjadi lebih lengkap memandang dan
me-review sebuah transaksi, sehingga mampu memelihara dan menjaga karakteristik
keuangan syariah agar selalu in-line dengan semangat ekonomi islan-nya. Esensi
keuangan islam terletak pada dukungan terhadap aktifitas ekonomi produktif,
dimana aktifitas sektor rill menjadi muara semua transaksi keuangan islam.
Kritikan-kritikan
seperti ini, sedikit banyak mempengaruhi kepercayaan para pakar akan
keberhasilan sistem ekonomi islam dalam menjawab tantangan kerapuhan sistem ekonomi
yang sedang berlangsung, bahkan kritikan ini mulai memunculkan keraguan
terhadap keefktifan ekonomi/keuangan islam sebgai sistem ekonomi alternatif
yang mampu menggantikaan sistem ekonomi mainstrem. Oprasionalnya yang tidak
berbeda, struktur produk yang sama, esensi transaksi yang identik bahkan tidak
ada perbedaan yang mencolok dari prilaku ekonomi membuat banyak pihak mulai
bertanya-tanya, mampukah ekonomi/ keuangan islam bertahan lama. Karena pada
akhirnya dengan kecenderungan yang ada saat ini ekonomi/ keuangan islam akan
blended (melebur) dalam sistem mainsteam juga.
Maka
dari itu kita khususnya yang sedang mengkaji dalam ekonomi/keuangan islam ini
lah tantangan kita dan di bagaimana kan ekonomi islam ini akan di pertahankan .
Jika kita lihat dalam ekonomi/keuangan pasti identik dengan namannya perbankan,
dalam hal ini kurangnya sosialisasi
antara pihak bank dengan masyarakat karena itu ini lemahnya sistem pemasaran
yang kurang selain itu pendidikan atau pemahaman tentang ekonomi/keuangan islam
yang kurang. Selain itu tantangan nya peran ulama dan da’i masih relatif kecil.
Ulama yang berjuang mendakwahkan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN
dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN
yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi
syariah.
Sumber:
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori
Ke Praktik, 237-239.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar