Senin, 06 Oktober 2014

Manajemen Keuangan Syariah



RESUME
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Apakah manajemen keuangan syariah itu?
Jika kita lihat dari pengertian nya kata manajemen berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara luas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.
Sedangkan arti dari manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
Ruang lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1.      Aktivitas perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2.      Aktivitas perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3.      Aktivitas penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)


Sejarah atau latar belakang manajemen keuangan  syariah
Ketika kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan  mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanaje keuangan.
Bagimana Potret kondisi ekonomi islam saat ini?
Menurut Dr. Mohammad Obaidullah mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan industri keuangan terletak pada mekanisme fatwa dalam menjustifikasi transaksi-transaksi keuangan. Obaidullah berargumentasi bahwa ruang lingkup interpretasi yang sangat luas dan beragam, dimana hal tersebut menyedikan ruang pula pada interpretasi yang kontadiktif, membuat fatwa dimungkinkan menjadi sekedar alat dalam membenarkan praktek konvensional masuk ke sendi-sendi keuangan islam. Fatwa saat ini cenderung hanya menggunakan sudut pandang hukum saja. Hal ini membuat mekanisme fatwa menjadi overlook pada esensi-esensi transaksi keuangan.
Oleh sebab itu beberapa kalangan menganjurkan agar mekanisme penyusunan fatwa mengikutsertakan pandangan ekonomi yang mampu menyuguhkan pertimbangan esensi transaksi berikut implikasinya. Dengan begitu fatwa menjadi lebih lengkap memandang dan me-review sebuah transaksi, sehingga mampu memelihara dan menjaga karakteristik keuangan syariah agar selalu in-line dengan semangat ekonomi islan-nya. Esensi keuangan islam terletak pada dukungan terhadap aktifitas ekonomi produktif, dimana aktifitas sektor rill menjadi muara semua transaksi keuangan islam.
Kritikan-kritikan seperti ini, sedikit banyak mempengaruhi kepercayaan para pakar akan keberhasilan sistem ekonomi islam dalam menjawab tantangan kerapuhan sistem ekonomi yang sedang berlangsung, bahkan kritikan ini mulai memunculkan keraguan terhadap keefktifan ekonomi/keuangan islam sebgai sistem ekonomi alternatif yang mampu menggantikaan sistem ekonomi mainstrem. Oprasionalnya yang tidak berbeda, struktur produk yang sama, esensi transaksi yang identik bahkan tidak ada perbedaan yang mencolok dari prilaku ekonomi membuat banyak pihak mulai bertanya-tanya, mampukah ekonomi/ keuangan islam bertahan lama. Karena pada akhirnya dengan kecenderungan yang ada saat ini ekonomi/ keuangan islam akan blended (melebur) dalam sistem mainsteam juga.
Maka dari itu kita khususnya yang sedang mengkaji dalam ekonomi/keuangan islam ini lah tantangan kita dan di bagaimana kan ekonomi islam ini akan di pertahankan . Jika kita lihat dalam ekonomi/keuangan pasti identik dengan namannya perbankan, dalam hal ini  kurangnya sosialisasi antara pihak bank dengan masyarakat karena itu ini lemahnya sistem pemasaran yang kurang selain itu pendidikan atau pemahaman tentang ekonomi/keuangan islam yang kurang. Selain itu tantangan nya peran ulama dan da’i masih relatif kecil. Ulama yang berjuang mendakwahkan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah.


Sumber:
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori Ke Praktik, 237-239.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar